judi on lineJAKARTA, - Judi on yang marak beredar saat ini tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat.Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi on. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.