lapan9LAPAN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden RI. LAPAN memiliki tugas dan fungsi dalam penelitian, pengembangan, dan pengelolaan bidangLAPAN sebagai lembaga litbang akan diintergrasikan ke dalam BRIN sesuai Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Sinas Iptek. BRIN yang berada di bawah dan bertanggung jawab